Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht,
suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain
Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi
Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat,
penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk). 
b. Harus ada wilayah atau lingkungan
kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang
berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan
Negara-negara lain.
a. Wilayah 
Merupakan
landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan
menjadi :
      1.     
Wilayah Daratan
      Batas wilayah suatu negaradengan
Negara lain di darat , dapat berupa : 
      ·        
Batas Alamiah
      ·        
Batas Buatan
      ·        
Batas Secara geografis
      2.     
Wilayah Lautan
      Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan
Negara yang  memiliki wilayah lautan denganpulau-pulau di dalamnya disebut archipelagic
state
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah
kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukumlaut nternasional III tahun
1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations
Conference on The Law of the Sea).
      Batas Lautan :
      1) Laut Teritorial (LT)
      2) Zona Bersebelahan (ZB)
      3) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
     4) Landas Kontinen (LK)Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari
1969, telah    
 mengeluarkan    Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan
kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa
suatu Negara pantai mempunyaipenguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau
kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanahdi dalamnya di
landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
(a). Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas
Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka danLaut Cina Selatan)
ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969. 
(b). Perjanjian RI – Thailand  tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian
Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April
1972.
(c). Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas
Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai
tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober
1972.
5). Landas Benua (LB)
3.     
Wilayah Udara
Pasal
1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan
eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan
radio, satelit, dan penerbangan.
Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai
kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No.
20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-
stationer adalah setinggi35.671km.
4.     
Wilayah Ekstrateritorial 
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu.
Menurut Hukum Internasional, yang mengacu padahasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815)
dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara
lain merupakan daerah ekstrateritorial” 
.                 Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
    (1)  
Daerah perwakilan diplomatik suatu
Negara 
    (2)  
Kapal yang berlayar di bawah bendera
suatu Negara
      b.  Rakyat
                    Berdasarkan hubungannya dengan
daerah tertentu, dibedakan atas dua jenis yaitu :
         1.     
Penduduk 
Mereka
yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap)    
untuk jangka waktu yang lama.
        2.     
Bukan Penduduk 
Mereka
yang bearada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak
menetap).
Berdasarkan
hubungannya dengan pemerintah, rakyat dapat dibedakan menjadi :
1.     
Warga Negara
Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota
dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga
Negara keturunan asing.
2.     
Bukan Warga Negara
Mereka yang berada di suatu Negara tetapi secara hukum tidak
menjadi anggota Negara  yang
bersangkutan, namun tunduk pada Pemerintah dimana mereka berada.
             c. Pemerintah
yang berdaulat
         Kata
kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab), souvereignty  (Inggris),   
Souvereiniteit  (Perancis), supremus (Latin), yang berarti “ kekuasaan
tertinggi ”. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang
berlaku kedalam (interne-souvereiniteit ) dan keluar (extrene-souvereiniteit). 
Menurut Jean Bodin (1500-1596) kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatuNegara. Kedaulatan mempunyai
sifat-sifat pokok sebagai berikut :
1.     
Asli :Kekuasaan itu tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
            2.   Permanen : kekuasaan itu tetap ada selama
Negara itu berdiri sekalipun pemegang   kedaulatan
                  berganti-berganti.  
            3.
 Tunggal (Bulat) : Kekuasaan itu
merupakan satu-kesatuan tertinggi dalam Negara yang tidak    
                 diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
            4.  Tidak terbatas ( absolute) : kekuasaan itu
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan 
                  lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
            d. Pengakuan dari Negara lain
                1). Pengakuan secara de facto
                    Diberikan kalau suatu Negara baru
sudah  memenuhi unsur konstitutif dan
juga telah menunjukkan diri sebagaipemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto
adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
                     Pengakuan  de facto bersifat sementara
                     Pengakuan yang diberikan oleh suatu
Negara tanpa melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Kalau
Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik
kembali pengakuannya.
                    Pengakuan de facto bersifat tetap
                   Pengakuan dari Negara lain terhadap
suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi danperdagangan
(konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
               2). Pengakuan secara de jure
                    Pengakuan de jure bersifat tetap
                   Pengakuan dari Negara lain berlaku
untuk selama-lamanya setelah  melihat
adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
                    Pengakuan de jure secara penuh
                   Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatic.  Negara yang mengakui berhak menempatkan
Konsuler atau Kedutaan.
Sumber :
baguss
BalasHapus