- Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan.
Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat,
pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi
suatu kenyataan.
- Teori Ketuhanan
Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya.
Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara tumbuh secara
berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga,menjadi bangsa dan
kemudian menjadi negara. Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan
dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan
kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri Negara yang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain
mencantumkan frasa: Berkat rahmat Tuhan «´ atau By the grace of God´. Doktrin tentang raja yang bertahta atas
kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad XVII.
- Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini
disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dan kapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes:
Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannya dalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulah yang menyadarkan manusia
akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorang raja yang dapat
menghapus rasa takut. Demikianlah akal sehat manusia telah membimbing dambaan
suatu kehidupan yang tertib dan tenteram. Maka, dibuatlah perjanjian masyarakat
(contract social ). Perjanjian
antar kelompok manusia yang melahirkan negara dan perjanjian itu sendiri disebut
pactum
unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut pactum subiectionis, yaitu perjanjian antar
kelompok manusia dengan penguasa yangdiangkat dalam pactum unionis . Isi pactum subiectionis adalah pernyataan
penyerahan hak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat kepadanya.
Penganut
teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas
Hobbes (1588-1679), J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika
menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes
berpihak kepada Raja Charles I yang sedang
berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang menyatakan penyerahan seluruh
haknya kepada penguasa dan hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta
kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas Hobbes menegaskan idealnya bahwa
negara seharusnya berbentuk kerajaan mutlak/absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil
Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis
(golonganmenengah) yang menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan
kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis
tidak semua hak manusia diserahkan kepada raja. Seharusnya ada beberapa
hak tertentu (yang diberikan alam) tetap melekat padanya. Hak yang tidak
diserahkan itu adalah hak azasi
manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak itu harus
dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk
kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (civil rights).
Ia juga menyatakan bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus
menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabila tidak mampu
menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti. Mengenai
kebenaran tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu, para
penyusun teorinya sendiri berbeda pendapat. Grotius menganggap bahwaPerjanjian
Masyarakat adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant, dan
Rousseau menganggapnya sekadar khayalan logis.
- Teori Kekuasaan
Teori
Kekuasaan menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah
yang pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu ia berkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles danVoltaire:
“Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan.
Menurutnya,sebelum negara ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis
purba. Buktinya pada masa itu belum dikenal
hak milik pribadi. Semua alat produksi menjadi milik seluruh
masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah masyarakat menjadi dua kelas yang
bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik alat-alat produksi dan yang bukan
pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman dengan kelebihan yang dimilikinya
dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan organisasi paksa yang disebut negara, untuk
mempertahankan pola produksi yang telah memberikan posisi istimewa kepada
mereka dan untuk melanggengkan pemilikan atas alat-alat produksi tersebut.
H.J. Laski berpendapat
bahwa negara berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun
sejumlah peraturan untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon Duguit menyatakan bahwa seseorang dapat
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain karena ia memiliki kelebihan atau
keistimewaan dalam bentuk lahiriah (fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
- Teori Hukum Alam
Para penganut
teori hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi dan universal
(tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori
Hukum Alam antara lain:
o Masa Purba : Plato (429-347 SM)
dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan : Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino
(1226-1234)
o Masa Renaissance : Para penganut
teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula
terjadinya negara adalah karena:
1.
Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang
beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka
harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup
2.
Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya
sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus menghasilkan segala
sesuatu yang bisa melebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan
3.
Mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan
sesamanya membentuk desa
4.
Hubungan kerja sama antar desa lambat laun
menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan pandangan Plato tentang asal mula terjadinya
negara.Menurutnya, berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan
manusia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan
hidupnya. Hubungan itu pada awalnya terjadi di dalam keluarga, kemudian
berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok-kelompok yang
terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa. Dan
kerja sama antar desa melahirkan negara kecil (negara kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka
pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di
dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate Diaboli), sedangkan Kerajaan Tuhan
(Civitate Dei) berada dialam
akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir
karenakebutuhan sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjamin ketertiban
dalam kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, dan penjelmaan yang
tidak sempurna dari kehendak masyarakatnya.
- Teori Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara identik dengan hukum.
Paul Laband (1838-1918)
dari Jerman memelopori aliran yang meneliti Negara semata-mata dari segi hukum.
Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan Mazhab Wina.
Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim: menyamakan
negara dengan tata hukum nasional (national legal order ) dan
berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan cara normatif. Ia
mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkan analisis
yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni
(reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan
hukumsecara formal, terlepas dari isi
material dan ideal norma-norma hukum yang bersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans
Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan
sebagai suatu kesatuan, yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan
kewajiban.’ (General T heory of
Law and State, 1961). Perbedaan
antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain adalah bahwa
negara merupakan badan badan hukum tertinggi yang bersifat mengatur dan menertibkan.
- Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Logemann mengatakan bahwa negara adalah
suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian
istilah bangsa. Kranenburg menitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis,
sedangkan Logemann lebih menekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubungan antar organisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
- Teori Lenyapnya Negara
1.
Teori
Organis
Tokoh: Herbert
Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi. Para penganut
teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya makhluk
hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkan sebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi
negara sama dengan makhluk hidup yang mengalami kelahiran, pertumbuhan,
perkembangan dan kematian.
2.
Teori
Anarkhis
Anarkisme atau
dieja anarkhisme yaitu suatu paham
yang mempercayai bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya
adalah lembaga-lembaga yang menumbuh suburkan penindasan terhadap kehidupan,
oleh karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
3.
Teori
Marxisme
Marxisme adalah
sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx menyusun
sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori
ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar teori komunisme modern. Teori ini tertuang dalam
buku Manisfesto Komunis yang dibuat
oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan bentuk protes
Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan
uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum proletar sangat
menyedihkan karena dipaksa bekerja berjam-jam dengan upah minimum sementara
hasil keringat mereka dinikmati oleh kaum
kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus hidup
di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya "kepemilikan pribadi" dan penguasaan
kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,
Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme. Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut
Marx kaum proletar akan memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari
marxisme.
4.
Teori
Mati Tuanya Negara
Faktor Alam:
suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karena gunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu wilayah berarti
lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial:
suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketika dapat lenyap
antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan,
persetujuan, penggabungan
Sumber :
http://alfadevota.blogspot.com/2011/05/teori-terbentuknya-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar