Kamis, 05 April 2012

Unsur - unsur Terbentuknya Negara




Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat :
a. Rakyat yang bersatu
b. Daerah atau wilayah
c. Pemerintahan yang berdaulat
d. Pengakuan dari negara lain

Menurut  Konvensi  Montevideo tahun 1933, yang merupakan Konvensi Hukum Internasional, Negara harus mempunyai empat unsur konsititutif, yaitu :
a. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga Negara) atau bangsa (staatvolk). 
b. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan.
c. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat.
d. Kesanggupan berhubungan dengan Negara-negara lain.
  
a. Wilayah 
Merupakan landasan material atau landasan fisik Negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi :
      1.      Wilayah Daratan
      Batas wilayah suatu negaradengan Negara lain di darat , dapat berupa :
      ·         Batas Alamiah
      ·         Batas Buatan
      ·         Batas Secara geografis

      2.      Wilayah Lautan
      Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan Negara yang  memiliki wilayah lautan denganpulau-pulau di dalamnya disebut archipelagic state
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu Negara adalah Hasil Konferensi Hukumlaut nternasional III tahun 1982 di Montigo Bay (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB, yaitu UNCLOS (United Nations Conference on The Law of the Sea).
      Batas Lautan :
      1) Laut Teritorial (LT)
      2) Zona Bersebelahan (ZB)
      3) Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
     4) Landas Kontinen (LK)Pemerintah RI pada tanggal 17 Februari 1969, telah    
 mengeluarkan    Deklarasi tentang “ Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik Negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu Negara pantai mempunyaipenguasaan dan yurisdiksi yang ekslusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanahdi dalamnya di landas kontinen. Contoh hasil perjanjian landasa kontinen :
(a). Perjanjian RI – Malaysia tetang Penetapan garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka danLaut Cina Selatan) ditandatangani 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku 7 November 1969.
(b). Perjanjian RI – Thailand  tentang Landas Kontinen Selat Malaka Bagian Utara dan Laut Andaman,ditandatangani17 Desember 1971 dan mulai berlaku 7 April 1972.
(c). Persetujuan RI – Australia tentang Penetapan Atas Batas-Batas Dasar Laut Tertentu di daerah Laut Timor dan laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai 9 Oktober 1972.
5). Landas Benua (LB)

3.      Wilayah Udara
Pasal 1 Konvensi Paris 1919 : Negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasidii wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Konvensi Chicago 1944 (Pasal 1) : Setiap Negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya UU RI No. 20 tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo- stationer adalah setinggi35.671km.

4.      Wilayah Ekstrateritorial 
Wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu. Menurut Hukum Internasional, yang mengacu padahasil Reglemen dalam Kongres Wina(1815) dan Kongres Aachen (1818), “ perwakilan diplomatik suatu Negara di Negara lain merupakan daerah ekstrateritorial” 
.                 Daerah Ekstrateritorial , mencakup :
    (1)   Daerah perwakilan diplomatik suatu Negara
    (2)   Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu Negara


      b.  Rakyat
                    Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu, dibedakan atas dua jenis yaitu :
         1.      Penduduk
Mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah Negara (menetap)     untuk jangka waktu yang lama.
        2.      Bukan Penduduk
Mereka yang bearada di dalam suatu wilayah Negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap).

Berdasarkan hubungannya dengan pemerintah, rakyat dapat dibedakan menjadi :
1.      Warga Negara
Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara, dengan status kewarganegaraan warga Negara asli atau warga Negara keturunan asing.
2.      Bukan Warga Negara
Mereka yang berada di suatu Negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota Negara  yang bersangkutan, namun tunduk pada Pemerintah dimana mereka berada.

             c. Pemerintah yang berdaulat
         Kata kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab), souvereignty  (Inggris),    Souvereiniteit  (Perancis), supremus (Latin), yang berarti “ kekuasaan tertinggi ”. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku kedalam (interne-souvereiniteit ) dan keluar (extrene-souvereiniteit). 
Menurut Jean Bodin (1500-1596) kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatuNegara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sebagai berikut :
1.      Asli :Kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
            2.   Permanen : kekuasaan itu tetap ada selama Negara itu berdiri sekalipun pemegang   kedaulatan
                  berganti-berganti. 
            3.  Tunggal (Bulat) : Kekuasaan itu merupakan satu-kesatuan tertinggi dalam Negara yang tidak    
                 diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
            4.  Tidak terbatas ( absolute) : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan 
                  lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.

            d. Pengakuan dari Negara lain
                1). Pengakuan secara de facto
                    Diberikan kalau suatu Negara baru sudah  memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagaipemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu Negara.
                     Pengakuan  de facto bersifat sementara
                     Pengakuan yang diberikan oleh suatu Negara tanpa melihat bertahan tidaknya Negara tersebut di masa depan. Kalau Negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, Negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
                    Pengakuan de facto bersifat tetap
                   Pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi danperdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
               2). Pengakuan secara de jure
                    Pengakuan de jure bersifat tetap
                   Pengakuan dari Negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah  melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan Negara baru tersebut akan stabil dalam  jangka waktu yang cukup lama.
                    Pengakuan de jure secara penuh
                   Terjadinya hubungan antara  Negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatic.  Negara yang mengakui berhak menempatkan Konsuler atau Kedutaan.

Sumber :





1 komentar: