Pengertain Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan
oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi itu berasal dari kata latin yang
secara harfiah berarti Kekuasaan Untuk Rakyat atau oleh pendukungnya
disebutkan sebagai : Dari Rakyat, Oleh Rakyat, dan Untuk Rakyat. Setiap orang, siapa pun dia, memiliki satu suara yang sama
nilainya. Jadi, dalam demokrasi, yang dipresentasikan dalam bentuk Pemilihan Umum,
suaraseorang pelacur, suara seorang
perampok, suara seorang penzina, suara seorang pembunuh, suara seorang
munafik, dan suara seorang musuh Allah itu dianggap senilai dan sederajat
dengan suara seorang ustadz yang benar-benar ustadz, atau dianggap sama dan sederajat dengan suara orang
yang sungguh-sungguh memperjuangkan Islam. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi
ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif)
untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen)
dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan
independensi ketiga jenis lembaga Negara ini
diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol
berdasarkan prinsip checks and balances.
HAKIKAT
DEMOKRASI
Kata demokrasi dapat ditintau dari dua pengertian yaitu :
a.Pengertian secara bahasa atau etimologis
b.Pengertian secara istilah atau terminologis
1.Pengertian Etimologis
Demokrasi dari
sudut bahasa (etimologis), demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitudemos yang berarti
rakyat dan cratos atau cratein yang berarti pemerintahan ataukekuasaan. Jadi secara bahasa demis-cratein
atau demos-cratos berarti pemerintahan rakyat atau kekuasaan rakyat. Alasan
demokrasi sulit dilaksanakan sebagai berikut :a.Tidak
ada tempat yang menampung seluruh warga yang jumlahnya cukup banyak.
b.Untuk melaksanakan
musyawarah dengan baik dengan jumlah yang banyak sulit di lakukan.
c.Hasil persetujuan secara
bulat mufakat sulit tercapai, karena sulitnyamemungut suara dari peserta yang hadir.
d.Masalah yang di hadapi
negara semakin kompleks dan rumit sehinggamembutuhkan orang-orang
yang secara khusus berkecimpung dalam penyelesaian masalah tersebut.
Maka
untuk menghindari kesulitan seperti di atas dan agar rakyat tetap memegang
kedaulatan tertinggi, di bentuklah badan perwakilan rakyat. Badan inilah yang menjalankan demokrasi. Namun pada prinsipnya rakyat tetap merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi sehingga mulailah dikenal “demokrasi tidak langsung” atau
“demokrasi perwakilan”.
Jadi, Demokrasi atas dasar penyaluran kehendak
rakyat ada dua macam yaitu :
a.Demokrasi langsung
Demokrasi
langsung adalah paham demokrasi yang mengikut sertkan seriapwarga negaranya
dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaanumum dan
undang-undang.
b.Demokrasi tidak langsung
Demokrasi
tidak langsung adalah paham demokrasi yang dilaksanakanmelalui sistem
perwakilan.
Untuk negara-negara
moderen penerapan demokrasi tidak langsungdilakulakan karena
berbagai alasan, antara lain :
a.Penduduk yang selalu
bertambah sehingga pelaksanaan musyawarah padasuatu tempat tidak
dimungkinkan.
b.Masalah yang di hadapi
semakin kompleks karena kebutuhan dan tantanganhidup semakin banyak.
c.Setiap warga negara
mempunyai kesibukan sendiri-sendiri didalam mengurus kehidupannya
sehingga masalah pemerintahan cukup di serahkan pada orang yang berminat
dan memiliki keahlian dibidang pemerintahannegara.
2.Pengertian Terminologis
Demokrasi Berikut ini
beberapa definisi tentang demokrasi :
a.Menurut Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintahan
itu melekat pada diri rakyat diri orang banyak dan merupakanhak
bagi rakyat atau orang banyak untuk menagtur, mempertahankan danmelindungi
dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk
memerintah.
b.Menurut Hennry B. Mayo
Sistem
politik demokratis adalah sistem yang menunjukan bahwakebijaksanaan
umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yangsecara diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam pemiliha-pemilihan yangdidasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasanaterjainnya kebebasan politik.
c.MenurutInternational
Commission for Jurist
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan-keputusan
politik diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan yang bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang
bebas.
d.Menurut C.F Strong
Suatu
sistem pemerintahan dalam mana mayoritas anggota dewasa darimasyarakat politik ikut serta dalam atas dasar sistem perwakilan yang menjamin
bahwa pemerintah akhirnya mempertanggung jawabkan tindakan-tindakan kepada
mayoritas itu.
e.Menerut Samuel Huntington
Sistem
politik sebagai demokratis sejauh para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat
dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur, dan berkala dan didalam sistem itu
para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
Ada satu pengertian mengenai demokrasi yang di anggap paling populer diantara pengertian yang ada. Pengertian tersebut
dikemukakan pada tahun 1863 oleh Abraham Lincoln yang mengatakan demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of
the people, by the people, and for the people).
Pemerintahan dari rakyat berarti pemerintahan negara itu mendapat mandat dari
rakyat untuk menyelenggarakan perintahan. Pemerintahan oleh rakyat
berarti pemerintahan negara itu dijalankan oleh rakyat. Pemerintahan untuk
rakyat berarti pemerintahan itu
menghasilkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan yang diarahkan untuk
kepentingan dan kejahteraan rakyat.
Secara substantif, prinsip
utama dalam demokrasi ada dua (Maswadi Rauf,1997) yaitu
a.Kebebasan/persamaan
(freedom/equality)
Kebebasan dan persamaan
adalah pondasi demokrasi. Kebebsan di anggapsebagai sarana mencapai kemajuan
dengan memberikan hasil maksinal dariusaha orang tanpa adanya pembatasan dari
pengguasaan.
b.Kedaulatan rakyat (people’s soverignty)
Dengan konsep kedaulatan
rakyat, pada hakikatnya kebijakan yang dibuatadalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan
rakyat.
3.Demokrasi
Sebagai Bentuk PemerintahanSecara klasik
Pembagian bentuk
pemerintahan menurut Plato, dibedakan menjadi :
- Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintaham yang dipegang oleh seseorangsebagai pemimpin tertinggi dan dijadikan utuk kepentingan rakyat banyak.
- Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang oleh seseorangsebagai pemimpin tertimggi dan di jadikan utuk kepentingan pritar.
- Aristokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok orang yank memimpin dan dijadikan untuk kepentingan rakyat banyak.
- Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh sekelompok dan dijadikan untuk kelompok itu sendiri.
- Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yank dipegang oleh rayat dandijalankan untuk kepentigan rakyat banyak.
- Mobokrasi/Okhlokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang di pegang olehrakyat tetapi rakyat yang tidak tahu apa-apa, rakyat yang tidal berpendidikan,dan rakyat yang tidak paham tentang pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk kepentingan rakyat banyak.
Bentuk pemerinthan monarki, aristokrasi, dan
demokrasi dikatakan sebagai bentuk pemerintahan yang baik, sedangkan bentuk
tirani, origarfi dan mobograsi adalah bentuk yang buruk dari pemerintahan.
Adapun
bentuk pemerinthan yang di anut atau diterima adalah bentuk pemerintahan moderen menurut
Nicollo Machiavelli :
a.monarki adalah bentuk pemerintahan yang
bersifat kerajaan. Pemimpin negara umumnya bergelar
raja, ratu, kaisar atau sultan.
b.Republik adalah bentuk pemerintahan yang
dipimpin oleh seorang presidenatau perdana menteri.
4.Demokrasi Sebagai Sistem Politik
Beberapa ahli telah mendefinisikan demokrasi
sebagai sistem politik :
a.Hendry B. Mayor, menyatakan demokrasi
sebagai sistem politik merupakansuatu sistem yang menunjukan
bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang
diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang
didasar kan atas prinsip kesamaan politik dandiselenggarakan dalam suasana terjaminnya
kebebasan politik.
b.Samuel Huntington, menyatakan bahwa sistem
politik sebagai demokratissejauh para pembuat keputusan
kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang adil, jujur, dan
berkala dan di dalam sistem itu para
calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk
dewasa berhak memberikan suara.
Sistem politik dewasa ini dibedakan menjadi dua
(Huntington,2001),yaitu sistem politik demokrasi dan
sistem politik non demokrasi. Termasuk sistem politik non demokrasi adalah
sistem politik otoriter, totaliter, system diktator, rezim militer, rezim satu partai, monarki absolut, dan sistem
komunis. Sistem politik
(pemerintahan) demokrasi adalah sistem pemerintahan
dalam suatu negara yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi.
Sumber :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/pendidikan_kewarganegaraan/bab2-wawasan_nusantara.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar