Selasa, 10 April 2012

Bentuk-bentuk Negara


BENTUK-BENTUK NEGARA
  1. Negara Kesatuan : Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat.
  2. Negara Serikat :  Negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian
  3. Koloni : suatu Negara yang menjadi jajahan dari Negara lain 
  4. Perwalian (Trustee) : Wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II dan berada di   bawah  naungan Dewan Perwalian PBB 
  5. Mandat  :  suatu Negara yang berasal dari daerah jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan dibawah perlindungan dari Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa. 
  6. Protektorat  :  Negara yang berada di bawah  lindungan Negara lain yang  lebih  kuat

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar