Jumat, 05 April 2013

Tugas 3 - Hak Cipta


Hak Cipta


A.       Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat dimiliki oleh pencipta atau penerima hak disebut sebagai pemegang hak khususnya yang hanya boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta disebut juga hak ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dihasilkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena mempunyai sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat tidak berwujud videnya pada penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4 ayat 1 di Indonesia. Sifat manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan berarti pencipta harus ikut beralih ke tangan kreditur.

B.       Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 2 tentang Hak Cipta, secara tegas menyatakan dalam mengumumkan dan memperbanyak ciptaan serta memberi izin untuk itu harus memperhatikan pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Pembatasan yang dimaksud sudah tentu bertujuan agar dalam setiap menggunakan atau memfungsikan Hak Cipta harus sesuai dengan tujuannya.
Berdasarkan sifatnya, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 3 tentang Hak Cipta, memberikan jawaban sebagai berikut, ”Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak”. Perbedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak adalah perbedaan yang terpenting, menurut PITLO. Oleh karena itu, erat kaitannya dengan obyek jaminan. Benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak selalu dibedakan dalam lembaga pertanggungan yang digunakan seperti gadai dan apotik. Jika dilihat dari sudut adatnya sebenarnya perbedaan yang demikian tidak ditemui tetapi perbedaan menurut hukum adat di Indonesia hanya ada dua hal yaitu benda tanah dan benda-benda lain yang bukan tanah, menurut Ter Haar.

C.       Penggunaan Undang-Undang Hak Cipta
Setiap pengguna hak harus memperhatikan terlebih dahulu apakah hal itu bertentangan atau merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 2 tentang Hak Cipta menyatakan Hak Cipta adalah hak khusus, bahwa selain pencipta orang lain tidak berhak atasnya selain izin pencipta. Menimbulkan kesan sesungguhnya hak individu itu dihormati, namun dengan adanya pembatasan bahwa sesunggunya dalam penggunaannya tetap didasarkan atas kepentingan umum.
Oleh karena itu Indonesia menganut paham individualistis dalam arti sebenarnya. Hak individu di hormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh karena itu, pembatasan bukan sebenarnya hanya membatasi hak individu saja, melainkan hanya memberi kebahagian bagi masyarakat secara keseluruhan. Sebenarnya yang dikehendaki dalam pembatasan Hak Cipta adalah agar setiap orang atau badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang.

D.       Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta di Indonesia
Contoh kasus yang berkaitan dengan masalah hak cipta di Indonesia. Salah satunya contoh kasus yang berkaitan dengan masalah hak cipta di Indonesia adalah sebagai berikut:
Rija Abbas Bantah Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Lagu
                             

Farhat Abbas melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polres Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Rija, Ramdan Alamsyah pun membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ramdan, semua komentar Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat.
“Sampai hari ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada bukti,” ujar Ramdan saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2012) malam.
“Penyidik saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah menerima,” jelasnya.
Ramdan pun menegaskan, Rija memutuskan keluar dari manajemen artis milik Farhat karena tak pernah menerima hak-haknya. Sampai saat ini, ia juga tak pernah menandatangani kontrak dengan pihak Farhat.
“Pada prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya,” ujarnya.


Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar