Hak
Cipta
A.
Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi izin dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan rumusan pasal 1 Undang-Undang
Hak Cipta (UHC) Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hak cipta hanya dapat
dimiliki oleh pencipta atau penerima hak disebut sebagai pemegang hak khususnya
yang hanya boleh menggunakan hak cipta dan dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap
subjek lain yang mengganggu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang diperkenankan
oleh aturan hukum.
Hak cipta disebut juga hak
ekslusif, bahwa selain pencipta, orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas
izin dari penciptanya. Hak muncul secara otomatis setelah sesuatu ciptaan dihasilkan.
Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena mempunyai
sifat manunggal dengan pencipta dan bersifat tidak berwujud videnya pada
penjelasan Undang-Undang Hak Cipta (UHC) pasal 4 ayat 1 di Indonesia. Sifat
manunggal menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan
berarti pencipta harus ikut beralih ke tangan kreditur.
B.
Fungsi
dan Sifat Hak Cipta
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 2 tentang Hak Cipta, secara tegas menyatakan
dalam mengumumkan dan memperbanyak ciptaan serta memberi izin untuk itu harus
memperhatikan pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang
berlaku. Pembatasan yang dimaksud sudah tentu bertujuan agar dalam setiap
menggunakan atau memfungsikan Hak Cipta harus sesuai dengan tujuannya.
Berdasarkan
sifatnya, menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 pada pasal 3 tentang Hak
Cipta, memberikan jawaban sebagai berikut, ”Hak Cipta dianggap sebagai benda
bergerak”. Perbedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak adalah perbedaan
yang terpenting, menurut PITLO. Oleh karena itu, erat kaitannya dengan obyek
jaminan. Benda-benda bergerak dan benda tidak bergerak selalu dibedakan dalam
lembaga pertanggungan yang digunakan seperti gadai dan apotik. Jika dilihat
dari sudut adatnya sebenarnya perbedaan yang demikian tidak ditemui tetapi
perbedaan menurut hukum adat di Indonesia hanya ada dua hal yaitu benda tanah
dan benda-benda lain yang bukan tanah, menurut Ter Haar.
C.
Penggunaan
Undang-Undang Hak Cipta
Setiap
pengguna hak harus memperhatikan terlebih dahulu apakah hal itu bertentangan
atau merugikan kepentingan umum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
pada pasal 2 tentang Hak Cipta menyatakan Hak Cipta adalah hak khusus, bahwa
selain pencipta orang lain tidak berhak atasnya selain izin pencipta. Menimbulkan
kesan sesungguhnya hak individu itu dihormati, namun dengan adanya pembatasan
bahwa sesunggunya dalam penggunaannya tetap didasarkan atas kepentingan umum.
Oleh
karena itu Indonesia menganut paham individualistis dalam arti sebenarnya. Hak
individu di hormati sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Oleh
karena itu, pembatasan bukan sebenarnya hanya membatasi hak individu saja,
melainkan hanya memberi kebahagian bagi masyarakat secara keseluruhan.
Sebenarnya yang dikehendaki dalam pembatasan Hak Cipta adalah agar setiap orang
atau badan hukum tidak menggunakan haknya secara sewenang-wenang.
D.
Contoh
Kasus Terkait dengan Masalah Hak Cipta di Indonesia
Contoh
kasus yang berkaitan dengan masalah hak cipta di Indonesia. Salah satunya
contoh kasus yang berkaitan dengan masalah hak cipta di Indonesia adalah
sebagai berikut:
Rija Abbas
Bantah Sudah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencurian Lagu
Farhat Abbas
melaporkan Rija Abbas alias Rumor atas tuduhan pelanggaran hak cipta ke Polres
Jakarta Selatan. Farhat pun mengungkapkan, Rija sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara
Rija, Ramdan Alamsyah pun membantah sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut
Ramdan, semua komentar Farhat terkait Rija tak didukung bukti yang kuat.
“Sampai hari
ini belum pernah menerima panggilan jadi tersangka. Mekanisme menjadi tersangka
itu tidak bisa main-main. Statement yang dilayangkan Farhat itu tidak ada
bukti,” ujar Ramdan saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan,
Selasa (27/11/2012) malam.
“Penyidik
saja tidak pernah mengeluarkan statement status tersangka oleh Rija. Mana
surat-surat jadi tersangkanya? Sampai sekarang kita tidak pernah menerima,”
jelasnya.
Ramdan pun
menegaskan, Rija memutuskan keluar dari manajemen artis milik Farhat karena tak
pernah menerima hak-haknya. Sampai saat ini, ia juga tak pernah menandatangani
kontrak dengan pihak Farhat.
“Pada
prinsipnya, klien kami ini keluar dari manajemen Farhat dengan beberapa alasan
yaitu tidak pernah menerima royalti, kontrak tidak jelas malah tidak pernah ada
tanda tangan kontrak, jadi dia hengkang itu ada dasarnya,” ujarnya.
Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum,
Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Edisi
Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1hukum09/203711038/bab2.pdf http://www.beritakaget.com/berita/3886/rija-abbas-bantah-sudah-jadi-tersangka-kasus-dugaan-pencurian-lagu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar