Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
A. Pengertian Hukum Industri
Pengertian hukum
menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota
masyarakat. Penyebab hukum harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat
menurut Utrecht adalah sebagai berikut:
1. Karena orang
harus merasakan peraturan yang dirasakan sebagai hukum
2. Karena orang
menerimanya supaya ada rasa tentram
3. Karena
masyarakat menghendakinya
4. Karena
adanya paksaan (sanksi) sosial
Definisi lain mengenai hukum menurut
para ahli adalah sebagai berikut :
-
Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”:
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang
dan Damai), 1625:
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
-
J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
-
Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah
perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan
memaksakan perintahnya kepada orang lain.
-
Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
-
Plato
Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
-
Aristoteles
Hukum hanya sebagai
kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena
itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
-
R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan
peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata
kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
-
Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala
peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap
pelanggarnya.
-
Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum,
Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15):
Hukum yang memadai harus
tidak hanya memandang hukum sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat tetapi harus mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Sedangkan
industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku,
barang setengah jadi serta barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi
kegunaannya, dapat disimpulkan industri merupakan kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang dan areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa, maka hukum industri adalah ilmu yang
mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Tujuan-tujuan
dari hukum industri adalah sebagai berikut:
· Hukum sebagai sarana pembaharuan/pembangunan dibidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain.
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum
tata ruang.
· Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat
lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif lokal dan global.
· Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum
konstruksi serta standardisasi.
· Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri.
· Pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
· Undang-Undang Perindustrian
B.
Perkembangan
Hukum Industri di Indonesia
Undang-Undang
mengenai
perindustrian diatur dalam UU. Nomor. 5 tahun 1984 (5/1984) pada tanggal 29 juni 1984 di Jakarta. Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal
1
Dalam
Undang-Undang ini yang dirnaksud dengan :
1.
Perindustrian adalah tatanan dan segala
kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
2.
Industri adalah kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan
rancang bangun dan perekayasaan industri.
3.
Kelompok industri adalah bagian-bagian
utama kegiatan industri, yakni kelompok industri hulu atau juga disebut
kelompok industri dasar, kelompok industri hilir, dan kelompok industri kecil.
4.
Cabang industri adalah bagian suatu
kelompok industri yang mempunyai ciri umum yang sama dalam proses produksi.
5.
Jenis industri adalah bagian suatu
cabang industri yang mempunyai ciri khusus yang sama dan/atau hasilnya bersifat
akhir dalam proses produksi.
6.
Bidang usaha industri adalah lapangan
kegiatan yang bersangkutan dengan cabang industri atau jenis industri.
7.
Perusahaan industri adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
8.
Bahan mentah adalah semua bahan yang
didapat dari sumber daya alam dan/atau yang diperoleh dari usaha manusia untuk
dimanfaatkan lebih lanjut.
9.
Bahan baku industri adalah bahan mentah
yang diolah atau tidak diolah yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana produksi
dalam industri.
10. Barang
setengah jadi adalah bahan mentah atau bahan baku yang telah mengalami satu
atau beberapa tahap proses industri yang dapat diproses lebih lanjut menjadi
barang jadi.
11. Barang
jadi adalah barang hasil industri yang sudah siap pakai untuk konsumsi akhir
ataupun siap pakai sebagai alat produksi.
12. Teknologi
industri adalah cara pada proses pengolahan yang diterapkan dalam industri.
13. Teknologi
yang tepat guna adalah teknologi yang tepat dan berguna bagi suatu proses untuk
menghasilkan nilai tambah.
14. Rancang
bangun industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perencanaan
pendirian industri/pabrik secara keseluruhan atau bagian-bagiannya.
15. Perekayasaan
industri adalah kegiatan industri yang berhubungan dengan perancangan dan
pembuatan mesin/peralatan pabrik dan peralatan industri lainnya.
16. Standar
industri adalah ketentuan-ketentuan terhadap hasil produksi industri yang di
satu segi menyangkut bentuk, ukuran, komposisi, mutu, dan lain-lain serta di
segi lain menyangkut cara mengolah, cara menggambar, cara menguji dan
lain-lain.
17. Standardisasi
industri adalah penyeragaman dan penerapan dari standar industri.
18. Tatanan
industri adalah tertib susunan dan pengaturan dalam arti seluas-luasnya bagi
industri.
BAB
II
LANDASAN
DAN TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pasal 2
Pembangunan industri berlandaskan
demokrasi ekonomi, kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan diri sendiri,
manfaat, dan kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 3
Pembangunan industri bertujuan untuk :
1. Meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata dengan memanfaatkan
dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budidaya serta dengan memperhatikan
keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup
2. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian ke arah
yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan
dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya,
serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya
3. Meningkatkan
kemampuan dan penguasaan serta mendorong terciptanya teknologi yang tepat guna
dan menumbuhkan kepercayaan terhadap kemampuan dunia usaha nasional
4. Meningkatkan
keikutsertaan masyarakat dan kemampuan golongan ekonomi lemah, termasuk
pengrajin agar berperan secara aktif dalam pembangunan industri
5. Memperluas dan memeratakan kesempatan
kerja dan kesempatan berusaha, serta meningkatkan peranan koperasi industri;
6. Meningkatkan penerimaan devisa
melalui peningkatan ekspor hasil produksi nasional yang bermutu, disamping
penghematan devisa melalui pengutamaan pemakaian hasil produksi dalam negeri,
guna mengurangi ketergantungan kepada luar negeri;
7. Mengembangkan pusat-pusat pertumbuhan
industri yang menunjang pembangunan daerah dalam rangka pewujudan Wawasan
Nusantara;
8. Menunjang dan memperkuat stabilitas
nasional yang dinamis dalamrangka memperkokoh ketahanan nasional.
BAB
III
PEMBANGUNAN
INDUSTRI
Pasal 4
(1) Cabang industri yang penting dan
strategis bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Pemerintah menetapkan bidang usaha
industri yang masuk dalam kelompok industri kecil, termasuk industri yang
menggunakan ketrampilan tradisional dan
industri penghasil benda seni, yang dapat diusahakan hanya oleh Warga Negara
Republik Indonesia.
(2) Pemerintah menetapkan jenis-jenis
industri yang khusus dicadangkan bagi kegiatan industri kecil yang dilakukan
oleh masyarakat pengusaha dari golongan ekonomi lemah.
(3) Ketentuan-ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
6
Pemerintah menetapkan bidang usaha
industri untuk penanaman modal, baik modal dalam negeri maupun modal asing.
BAB IV
PENGATURAN, PEMBINAAN,
DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI
Pasal
7
Pemerintah melakukan pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
1. mewujudkan perkembangan industri yang
lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
2. mengembangkan persaingan yang baik dan
sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur;
3. mencegah pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah melakukan pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan bidang usaha industri secara seimbang, terpadu, dan
terarah untuk memperkokoh struktur industri nasional pada setiap tahap
perkembangan industri.
Pasal 9
Pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri dilakukan dengan memperhatikan :
1. Penyebaran dan pemerataan pembangunan
industri dengan memanfaatkan sumber daya alam dan manusia dengan mempergunakan
proses industri dan teknologi yang tepat guna untuk dapat tumbuh dan berkembang
atas kemampuan dan kekuatan sendiri
2. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan
industri dan pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan
yang melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau
penguasaan industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat
3. Perlindungan yang wajar bagi industri
dalam negeri terhadap kegiatankegiatan industri dan perdagangan luar negeri
yang bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya
4. Pencegahan timbulnya kerusakan dan
pencemaran terhadap lingkungan hidup, serta pengamanan terhadap keseimbangan
dan kelestarian sumber daya alam
Pasal
10
Pemerintah melakukan pembinaan dan
pengembangan bagi:
1. Keterkaitan antara bidang-bidang
usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar
bagi pertumbuhan produksi nasional
2. Keterkaitan antara bidang usaha
industri dengan sektor-sektor bidang ekonomi lainnya yang dapat meningkatkan
nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produksi
nasional
3. Pertumbuhan industri melalui
prakarsa, peran serta, dan swadaya masyarakat.
Pasal 11
Pemerintah melakukan pembinaan terhadap
perusahaan-perusahaan industri dalam menyelenggarakan kerja sama yang saling
menguntungkan, dan mengusahakan peningkatan serta pengembangan kerja sama
tersebut.
Pasal 12
Untuk mendorong pengembangan
cabang-cabang industri dan jenis-jenis industri tertentu di dalam negeri,
Pemerintah dapat memberikan kemudahan dan/atau perlindungan yang diperlukan.
BAB V
IZIN USAHA INDUSTRI
Pasal
13
(1) Setiap pendirian perusahaan industri
baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri.
(2) Pemberian Izin Usaha Industri
terkait dengan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri.
(3) Kewajiban memperoleh Izin Usaha
lndustri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam kelompok
industri kecil.
(4) Ketentuan mengenai perizinan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
14
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri
yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
menyampaikan informal industri secara berkala mengenai kegiatan dan hasil
produksinya kepada Pemerintah.
(2) Kewajiban untuk menyampaikan
informal industri dapat dikecualikan bagi jenis industri tertentu dalam
kelompok industri kecil.
(3) Ketentuan tentang bentuk, isi, dan
tata cara penyampaian informal industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
15
(1) Sesuai dengan Izin Usaha Industri
yang diperolehnya berdasarkan Pasal 13 ayat (1), perusahaan industri wajib
melaksanakan upaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta
hasil produksinya termasuk pengangkutannya.
(2) Pemerintah mengadakan pembinaan
berupa bimbingan dan penyuluhan, mengenai pelaksanaan upaya yang menyangkut
keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi industri termasuk
pengangkutannya.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan
pengendalian yang menyangkut keamanan dan keselamatan alat, proses serta hasil produksi
industri termasuk pengangkutannya.
(4) Tata cara penyelenggaraan pengawasan
dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
TEKNOLOGI INDUSTRI, DESAIN PRODUK
INDUSTRI,
RANCANG BANGUN DAN PEREKAYASAAN
INDUSTRI,
DAN STANDARDISASI
Pasal
16
(1) Dalam menjalankan dan/atau
mengembangkan bidang usaha industri, perusahaan industri menggunakan dan
menciptakan teknologi industri yang tepat guna dengan memanfaatkan perangkat
yang tersedia dan telah dikembangkan didalam negeri.
(2) Apabila perangkat teknologi industri
yang diperlukan tidak tersedia atau tidak cukup tersedia di dalam negeri, pemerintah
membantu pemilihan perangkat teknologi industri dari luar negeri yang
diperlukan
dan mengatur pengalihannya ke dalam
negeri.
(3) Pemilihan dan pengalihan teknologi
industri dari luar negeri yang bersifat strategis dan diperlukan bagi
pengembangan industri di dalam negeri, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
17
Desain produk industri mendapat
perlindungan hukum yang ketentuan- ketentuannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
18
Pemerintah mendorong pengembangan
kemampuan rancang bangun dan perekayasaan industri.
Pasal
19
Pemerintah menetapkan standar untuk
bahan baku dan barang hasil industri dengan tujuan untuk menjamin mutu hasil
industri serta untuk mencapai daya guna produksi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar