Jumat, 05 April 2013

Tugas 2 - Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)



Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri
(HAKI)


A.    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)
Hak kekayaan intelektual adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak yang peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis manusia serta hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasil kerjaanya berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak dirumuskan sebagai intelektualitas dan orang yang mampu mengoptimalkan peranan kerja otaknya disebut dengan orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat). Oleh karena itu, hasil pemikirannya disebut rasional atau logis, sedangkan orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut juga kaum intelektual.
Menurut Prof. Mahadi barang yang dimaksudkan oleh pasal 499 KUH Perdata tersebut adalah benda materil, sedangkan hak adalah benda immateril dari uraian tersebut sejalan dengan klasifikasi benda menurut pasal 503 KUH Perdata, yaitu penggolongan benda ke dalam kelompok benda berwujud dan benda tidak berwujud. Salah satu contoh dari benda yang bersifat immateril adalah irama lagu merupakan, hal ini dikarenakan irama lagu tercipta, karena hasil penalaran manusia melalui proses berpikir menggunakan otak. Berbeda misalnya dengan hasil kerja fisik yaitu petani mencangkul, menanam, menghasilkan buah-buahan, buah-buahan tersebut adalah hak milik materil atau benda berwujud.
Benda immateril atau benda tidak berwujud berupa hak dapat di contohkan seperti hak tagih, hak atas bunga uang, hak sewa, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak atas benda berupa jaminan, hak atas kekayaan intelektual dan lain sebagainya. Menurut PITLO, yang dikutip oleh Prof. Mahadi mengemukakan bahwa serupa dengan hak tagih, hak immateril sendiri tidak mempunyai benda (berwujud) sebagai objeknya. Hak milik immateril termasuk ke dalam hak-hak yang disebut pasal 499 KUH Perdata. Oleh karena itu, hak milik immateril itu sendiri dapat menjadi objek dari suatu hak benda. Selanjutnya, hak benda adalah hak absolut atas sesuatu benda berwujud, tetapi ada hak absolut yang objeknya bukan benda berwujud yaitu disebut dengan hak atas kekayaan intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda yang khususnya mengenai hukum benda yang terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan sendiri, terdiri atas hak benda materil dan immateril. Hak benda immateril dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan hak kekayaan perindustrian (Industrial Property Rights).
Hak cipta dalam perlindungan hak atas kekayaan perindustrian terdiri atas paten, model rancang bangun, desain industri, merek dagang, nama niaga atau nama dagang dan perlindungan menembus dinding-dinding nasional. Perlindungan hak atas kekayaan intelektual menjadi suatu keharusan, setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade). Konferensi Marakesh pada bulan April tahun 1994, disepakatilah kerangka GATT yang akan diganti menjadi sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 yaitu “ tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)”, dan diundang-undangkan dalam LNRI tahun 1994, No. 57 pada tanggal 2 November 1994.

B.     Fungsi Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) ialah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang sering disebut dengan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) mempunyai tugas menyelenggarakan merupakan tugas departemen di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI), berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
      Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) mempunyai  fungsi yaitu sebagai:
1.      Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan teknis di bidang (HAKI)
2.      Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan, pelayanan, dan penyiapan standar di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)
3.      Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)
Organisasi dalam Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) terdapat susunan sebagai berikut:
a.    Sekretariat Direktorat Jenderal
b.    Direktorat Hak Cipta, Desain Industri, Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang
c.    Direktorat Paten
d.   Direktorat Merek
e.    Direktorat Kerjasama dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual
f.     Direktorat Teknologi Informasi

C.    Sifat dan Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI)
Sifat dan penggunaan Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI). Berikut adalah sifat Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) yaitu:
1.    Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya, ciptaan atau penemuan akan menjadi milik umum, tetapi ada juga yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.

2.  Bersifat Eksklusif dan Mutlak
Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) ada yang bersifat eksklusif dan mutlak dimaksudkan agar haknya tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan, temuan ataupun menggunakannya.
Berdasarkan dasar hukum mengenai Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor. 19 tahun 2003, melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak komputer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Sejak tanggal 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta. Berikut adalah perlindungan hak cipta yang mencakup antara lain, yaitu:
·         Program atau piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak komputer, dan buku-buku sejenis lainnya.
·         Warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat atau Warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat tetapi memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari Undang-Undang Hak Cipta, atau dari suatu badan hukum, serta yang secara langsung, tak langsung dikendalikan, mayoritas dari saham-sahamnya ataupun hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh Warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi tersebut
·         Program atau piranti lunak komputer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak komputer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
1.         Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
2.            Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3.            Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
4.            Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
5.            Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 19, pasal 20, atau pasal 49 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
6.            Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
7.            Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
8.            Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
9.            Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

D.    Contoh Kasus Terkait dengan Masalah Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) di Indonesia
Contoh kasus yang berkaitan dengan masalah Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri (HAKI) di Indonesia. Berikut salah satu contoh kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan Industri yaitu:
‘The Raid’ Dibajak Situs Luar
Jakarta–Seiring dengan perkembangan teknologi, makin banyak kekayaan intelektual para seniman musik maupun film yang kena korban pembajakan. Film ‘The Raid’ yang tayang perdana 23 Maret lalu itu pun menjadi korban.
Menurut Produser Merantau Films Ario Sagantoro, ada sekitar tujuh situs yang menggratiskan film ‘The Raid’ secara ilegal. Pihaknya bersama distributor, dan importir pun menyampaikan kegelisahan mereka kepada Dirjen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Kemenkum HAM, Ahmad M Ramli dan pihak-pihak yang terkait.
“Kebanyakan itu situs luar (yang membajak), meskipun kualitasnya tidak bagus. Kita minta nutup 1-2 website, muncul yang lain,” keluh Ario Sagantoro kepada detikHot, Senin (14/5/2012).
“Sekarang Dirjen HAKI Kemenkum HAM dan Menkominfo sedang koordinasi supaya bisa melakukan aksi,” tambahnya.
Selain itu, bertepatan pada Hari HAKI Internasional, ‘The Raid’ mendapatkan Penghargaan Nasional Hak Kekayaan Intelektual 2012 dari Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan 14 karya kreatif lainnya.
Berbicara soal prestasi, film garapan sutradara Gareth Evans yang menampilkan Iko Uwais itu kembali memenangkan beberapa penghargaan antara lain, Prix du Public/Public’s Prize di Festival International De Cinema De Genre de Tours di Prancis dan Sp!ts Silver Scream Award–Audience Choice Award di Imagine Film Festival Amsterdam yang dihelat pada 17 hingga 28 April lalu.

Sumber:
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual
PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar