Manusia dan Keadilan
Makna Keadilan
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
Menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh Keadilan :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
Ada seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk membeli suatu produk di tokonya, dan penjual itu menjelaskan tentang produk yang ingin dibeli oleh pelanggannya. Bahwa barang yang dibelinya itu mempunyai kelebihan dan kelemahan dia juga menjelaskan produk yang sama dengan merek yang lain dengan kelebihan dan kekurangannya. Maka pelanggan itu dapat mempertimbangkan produk yang satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggan dapat mengetahui produk mana yang memiliki kualitas yang baik dan tidak baik. Penjual menjelaskan semua itu supaya pelanggan merasa puas dengan demikian pelanggan akan mempercayainya, sehingga pelanggan itu akan datang kembali, karena penjelasan dan kejujuran sang penjual dalam menjual produknya.
Kebenaran
adalah kenyataan yang benar-benar terjadi. Pernyatan ini pasti, dan
tidak dapat dipungkiri lagi. Kita manusia selalu ingin tahu kebenaran, karena hanya kebenaranlah yang bisa memuaskan rasa ingin tahu
kita, dengan kata lain tujuan pengetahuan ialah mengetahui kebenaran.
Tujuan ilmu juga mencapai kebenaran, dengan kata lain, dalam ilmu kita
manusia ingin memperoleh pengetahuann yang benar, karena ilmu merupakan
pengetahuan yang sistematis, maka pengetahuan yang diituju ilmu adalah
pengetahuan ilmiah.
2. Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Kecurangan: perspektif hukum
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil.
4. Kecurangan: perspektif akuntansi dan audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
Klasifikasi kecurangan
Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:
1. On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2. Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
1. Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih. Penyebutan istilah white collar crime sendiri diangkat oleh Edwin H. Sutherland yang memberikan batasan tentang white collar crime sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio economic class in the course of his occupational activities (Pranasari dan Meliala, 1991:107).
2. Non Management (Employee) Fraud
Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan meleakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.
Makna Keadilan
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1]. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum,
dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang
menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan
memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan
dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri
tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya.
- John Rawls, A Theory of Justice (revised edn, Oxford: OUP, 1999), p. 3
- Thomas Nagel, 'The Problem of Global Justice', Philosophy and Public Affairs 33(2005): 113-47. p. 113.
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum
dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu
masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut
sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat
Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal.Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara balk
Menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata All menerima Rp.100.000,- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadian Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh Keadilan :
dr. Sukartono dipanggil seorang pasien, Yanti namanya. Sebagai seorang dokter is manjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya, Yanti menanggapi lebih baik lagi. Alcibatnya, hubungan mereka berubah dan dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis yang saling mencintai. Bila dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi, karena dr.Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Yanti merusak rumah tangga dr.Sukartono.
Makna Kejujuran
Kejujuran
atau jujur artinya perkataan yang sesuai dengan kenyataan yang ada.
Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada.
Jujur juga berarti apa yang kita ucapkan sama dengan apa yang kita
lakukan. Dan jujur juga bisa dalam artian menempati janji, mau yang
telah terucap atau yang masih dalam hati nurani. Teguhlah pada
kebenaranmu, sekalipun kejujuran lebih menyakitkan, serta janganlah
berdusta meski dusta itu dapat menguntungkanmu.
Pada
dasarnya jujur atau kejujuran dilandasi oleh kesadaran moral yang
tinggi, kesadaran pengakuan akan hak dan kewajiban yang sama, dan rasa
takut akan dosa. Menurut M. Alamsyah nurani bila dikembangkan bisa
menjadi budi nurani yang merupakan tempat menyimpan keyakinan, dan dari
keyakinan tersebut bisa diketahui kepribadiannya.
Macam-Macam Kejujuran
1. Jujur dalam niat dan kehendak.
1. Jujur dalam niat dan kehendak.
2. Jujur dalam ucapan.
3. Jujur dalam tekad dan memenuhi janji.
4. Jujur dalam perbuatan
5. Jujur dalam kedudukan agama.
Contoh Kejujuran
Ada seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk membeli suatu produk di tokonya, dan penjual itu menjelaskan tentang produk yang ingin dibeli oleh pelanggannya. Bahwa barang yang dibelinya itu mempunyai kelebihan dan kelemahan dia juga menjelaskan produk yang sama dengan merek yang lain dengan kelebihan dan kekurangannya. Maka pelanggan itu dapat mempertimbangkan produk yang satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggan dapat mengetahui produk mana yang memiliki kualitas yang baik dan tidak baik. Penjual menjelaskan semua itu supaya pelanggan merasa puas dengan demikian pelanggan akan mempercayainya, sehingga pelanggan itu akan datang kembali, karena penjelasan dan kejujuran sang penjual dalam menjual produknya.
Makna Kebenaran
Kita manusia bukan hanya sekedar ingin tahu,
tetapi ingin mengetahu kebenaran. Kita juga selalu ingin memiliki
pengetahuan yang benar. Kebenaran ialah persesuaian antara pengetahuan
dan obyeknya. Pengetahuan yang benar adalah pengetahuan yang sesuai
dengan obyeknya.
JENIS-JENIS KEBENARAN
1. Kebenaran Individual
Kebenaran Individual ini merupakan kebenaran yang di ikuti manusia berdasarkan pendapat sendiri.
2. Kebenaran Objektif
Kebenaran Objektif merupakan kebenaran yang biasanya bersumber dari ajaran leluhur yang diwariskan secara turun temurun dan sudah mendarah daging dalam masyarakat.
3. Kebenaran Hakiki
Kebenaran yang sifatnya mutlak, pasti dan tidak akan pernah mengalami perubahan, tentunya kebenaran ini bukan dari manusia, tetapi kebanaran ini datangnya dari Sang Pencipta, sebab itu jangan sekali-kali kita meragukannya.
UPAYA MEMPEROLEH KEBENARAN
1. Pendekatan Empiris
Manusia
mempunyai seperangkat indera yang berfungsi sebagai penghubung dirinya
dengan dunia nyata, dengan inderanya manusia mampu mengenal berbagai hal
yang ada di sekitarnya. Kenyataan seperti ini menyebabkan timbulnya
anggapan bahwa kebenaran dapat diperoleh melalui penginderaan atau
pengalaman.
Bagi yang mempercayai bahwa penginderaan merupakan satu-satunya cara
untuk memperoleh kebenaran disebut sebagai kaum empiris. Bagi golongan
ini, pengetahuan itu bukan didapatkan melalui penalaran rasional yang
abstrak, namun melalui pengalaman yang konkrit.
2. Pendekatan Rasional
Cara
lain untuk mendapatkan kebenaran adalah dengan mengandalkan rasio,
upaya ini sering disebut sebagai pendekatan rasional. Manusia merupakan
makhluk hidup yang dapat berpikir,sehingga dengan kemampuannya tersebut
manusia dapat menangkap ide atau prinsip tentang sesuatu, yang pada
akhirnya sampai pada kebenaran, yaitu kebenaran rasional.
3. Pendekatan Intuitif
Pendekatan ini merupakan pengetahuan yang diperoleh tanpa melalui proses
penalaran tertentu. Misalkan Seseorang yang sedang menghadapi suatu
masalah secara tiba-tiba menemukan jalan pemecahan dari masalah yg
dihadapi.
4. Pendekatan Religius
Kita
sebagai makhluk Tuhan yang diberi akal pikiran harus menyadari bahwa
alam semesta beserta isinya ini diciptakan dan dikendalikan oleh
kekuatan Tuhan. Upaya untuk memperoleh kebenaran dengan jalan seperti
ini disebut sebagai pendekatan religious.
5. Pendekatan Otoritas
Yang
dimaksud dengan pendekatan otoritas ini adalah seseorang yang memiliki
kelebihan tertentu disbanding orang lain. Kelebihan-kelebihan tersebut
bisa berupa kekuasaan, kemampuan intelektual, keterampilan, pengalaman,
dan sebagainya. Yang memiliki kelebihan-kelebihan seperti itu disegani,
ditakuti, ataupun dijadikan figur panutan. Apa yang mereka nyatakan akan diterima sebagai suatu kebenaran.
Makna Kecurangan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS Purwadarminta, kecurangan
berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan keculasan (Karni,
2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Tunggal
(2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu
berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh
seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara
bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua
cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui
(dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain
bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Menurut Michael J.Cormer mempunyai arti: bahwa kecurangan merupakan
suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau secara sengaja mengambil
manfaat secara tidak jujur atas orang lain.
Kecurangan menurut Bologna yang dikutip oleh Tunggal (2001:7), yaitu:
1. Kecurangan: perspektif manusia
Kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan.
1. Kecurangan: perspektif manusia
Kecurangan bagi orang awam, adalah kecurangan yang direncanakan yang dilakukan pada orang lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi, sosial atau politik. Kecurangan adalah penyimpangan persepsi moral yang kita sebut kebenaran, keadilan hukum, keadilan dan kesamaan.
2. Kecurangan: perspektif sosial dan ekonomi
Kecurangan dianggap perilaku yang tidak dapat diterima secara sosial karena kecurangan dapat menghancurkan hubungan dan kepercayaan antar manusia. Tanpa kepercayaan, interaksi manusia tersendat dan hubungan antar manusia tidak berkembang. Perdagangan antar manusia tidak dapat berkembang jika tidak ada kepercayaan.
3. Kecurangan: perspektif hukum
Kecurangan dalam arti hukum adalah penggambaran kenyataan materi yang salah yang disengaja dengan tujuan membohongi orang lain sehingga orang tersebut mengalami kerugian ekonomi. Hukum dapat memberikan sanksi sipil dan kriminal untuk perilaku itu. Dengan demikian, kecurangan adalah bentuk apapun dari kelicikan, penemuan, kebohongan, pengkhianatan, penutupan atau samaran yang dimaksudkan untuk menyebabkan orang lain terpisah dengan uang, properti atau hak hukum lainnya dengan tidak adil.
4. Kecurangan: perspektif akuntansi dan audit
Dari sudut pandang akuntansi dan audit, kecurangan adalah penggambaran yang salah dari fakta material dalam buku besar atau laporan keuangan. Pernyataan yang salah dapat ditujukan pada pihak luar organisasi seperti pemegang saham atau kreditor, atau pada organisasi itu sendiri dengan cara menutupi atau menyamarkan penggelapan uang, ketidakcakapan, penerapan dana yang salah atau pencurian atau penggunaan aktiva organisasi yang tidak tepat oleh petugas, pegawai dan agen. Kecurangan dapat juga ditujukan pada organisasi oleh pihak luar, misalnya, penjual, pemasok, kontraktor, konsultan dan pelanggan, dengan cara penagihan yang berlebihan, dua kali penagihan, substitusi material yang lebih rendah mutunya, pernyataan yang salah mengenai mutu dan nilai barang yang dibeli,atau besarnya kredit pelanggan.
Klasifikasi kecurangan
Kecurangan usaha atau internal dapat digolongkan berdasarkan cara kecurangan disembunyikan. Terdapat dua metode penyembunyian menurut Tunggal (2001:6), yaitu:
1. On-book frauds (kecurangan dalam buku)
Pada dasarnya metode penyembunyian kecurangan dalam buku terjadi dalam usaha. Pembayaran atau aktivitas gelap/haram dicatat, biasanya dengan keadaan yang mengaburkan/tidak kentara, dalam buku dan catatan regular perusahaan.
2. Off-book frauds (kecurangan di luar buku)
Kecurangan di luar buku terjadi di luar aliran utama akuntansi. Biasanya, apabila kecurangan di luar buku terjadi, perusahaan umumnya mempunyai rabat pemasok yang tidak tercatat atau penjualan kas yang signifikan.
Karni (2000:35) mengklasifikasikan kecurangan menjadi tiga macam sebagai berikut:
1. Management Fraud
Kecurangan ini dilakukan oleh orang dari kelas ekonomi yang lebih atas dan terhormat yang biasa disebut white collar crime, karena orang yang melakukan kecurangan biasanya memakai kemeja berwarna putih dengan kerah putih. Penyebutan istilah white collar crime sendiri diangkat oleh Edwin H. Sutherland yang memberikan batasan tentang white collar crime sebagai : a violation of criminal law by the person of the upper socio economic class in the course of his occupational activities (Pranasari dan Meliala, 1991:107).
2. Non Management (Employee) Fraud
Kecurangan karyawan biasanya melibatkan karyawan bawahan. Kecurangan ini kadang-kadang merupakan pencurian atau manipulasi. Kesempatan meleakukan kecurangan pada karyawan tingkat bawah relatif lebih kecil dibandingkan kecurangan pada manajemen. Hal ini dikarenakan mereka tidak mempunyai wewenang, sebab pada umumnya semakin tinggi wewenang semakin besar kesempatan untuk melakukan kecurangan.
3. Computer Fraud
Kejahatan komputer dapat berupa pemanfaatan berbagai sumber daya komputer di luar peruntukan yang sah dan perusakan atau pencurian fisik atas sumber daya komputer itu sendiri. Termasuk juga defalcation atau embezzlement yang dilakukan dengan memanipulasi program komputer, file data, proses operasi, peralatan atau media lainnya yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan/organisasi yang mempergunakan sistem komputer tersebut.
Contoh Kecurangan :
Ada seorang penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam
produk dengan merek yang berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu
saat ada pelanggan datang untuk membeli satu produk di tokonya, dan
penjual itu mengetahui produk yang dibeli itu kurang bagus tetapi
pelanggan itu menjelaskan bahwa produk itu bagus. Penjual itu ingin
produknya lagu dan untuk mendapatkan keuntung yang besar. Dengan ketidak
kejujurannya itu, secara tidak langsung penjual akan merasa dirugikan
sendiri. Karena banyak pelanggan yang komplain karena produk yang di
jualnya tidak bagus. Sehingga pelanggan tidak mempercayainya lagi dan
pindah ketempat yang lain. dari teori dan study kasus diatas,dapat
disimpulkan bahwa kejujuran itu sangatlah penting bagi kehidupan
manusia. kejujuran begitu dimuliakan oleh Allah SWT. kejujuran mempunyai
banyak manfaat dalam kehidupan kita. kejujuran terkadang tidak akan
membuat kita rugi, berbeda dengan kecurangan yang bisa membuat kita rugi
dan merasa selalu kurang. kita tidak akan mensyukuri segala sesuatu
yang di berikan olehh Allah SWT jika kita melakukannya dengan kecuranga
seperti pada conto study kasus tersebut. dengan kecurangan kita bisa
saja dibenci olwh banyak orang, bahkan oleh Allah SWT sendiri.
Makna Pembalasan
Pembalasan
adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan
sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang
bersifat buruk.
Pembalasan
juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan
diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk
setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan
diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan
setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan
bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara
untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau
musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
Sumber :
- http://rainlamurvie.blogspot.com/2012/01/pengertian-kejujuran-dan-kecurangan.html
- http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan
- http://juprimalino.blogspot.com/2011/06/pengertian-kebenaran-jenis-dan.html
- http://sobatbaru.blogspot.com/2010/05/pengertian-kecurangan.html
- http://meilimeili.wordpress.com/2011/03/17/bab-v-hakikat-kejujuran-dan-pengertian-kecurangan/
- http://masuk.blogrezzaprawiratama.co.cc/2010/04/berbagai-macam-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar